Honorer Kota Metro Dirumahkan Tanpa SK, Ketua Umum DPP Gamaestro Nusantara Soroti Potensi Pelanggaran Administrasi
Metrocybernews.com, Kota Metro — Kebijakan merumahkan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro tanpa disertai Surat Keputusan (SK) pemberhentian menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini para honorer tersebut mengaku tidak menerima dokumen resmi yang menjelaskan status hubungan kerja mereka, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para tenaga honorer tidak lagi diikutsertakan dalam aktivitas kerja, namun tidak diberikan SK pemberhentian ataupun surat keterangan lain sebagai dasar kebijakan tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum DPP Ormas Gamaestro Nusantara, Nia, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak dan status warga negara, termasuk tenaga honorer, seharusnya dituangkan dalam keputusan tertulis. Selasa, (03/02/2026)
“Merumahkan honorer tanpa SK bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum. Dalam administrasi pemerintahan, tidak boleh ada kebijakan yang dijalankan tanpa dasar dokumen resmi,” ujar Nia.
Ia menjelaskan, praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, yang mengatur asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan. Menurutnya, tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang tidak disertai dasar tertulis dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab. Penataan tersebut, lanjut Nia, bukan berarti membenarkan penghentian atau perumahan honorer tanpa kejelasan status hukum.
“Penataan honorer memang kebijakan nasional, tetapi pelaksanaannya di daerah harus tetap patuh pada aturan administrasi. Tidak boleh ada honorer yang ‘digantung’ statusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, apabila selama ini terdapat hubungan kerja dan pemberian upah, maka penghentian sepihak tanpa pemberitahuan tertulis juga berpotensi tidak selaras dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang pada intinya mengatur perlunya prosedur yang jelas dalam pengakhiran hubungan kerja.
Gamaestro Nusantara mendorong Pemerintah Kota Metro untuk segera memberikan penjelasan resmi dan tertulis terkait status para honorer, guna menghindari polemik berkepanjangan serta potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Kejelasan administratif adalah kunci. Jika ada kebijakan pemberhentian, sampaikan secara terbuka, tertulis, dan sesuai aturan. Ini penting agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakadilan,” pungkas Nia.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gamaestro Nusantara secara resmi telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota Metro dengan Nomor: 007/DPP–GAMAESTRO NUSANTARA/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, perihal permintaan penjelasan terkait tenaga honorer yang dirumahkan. Surat tersebut menanyakan dasar hukum, mekanisme, serta bentuk keputusan administratif atas kebijakan perumahan honorer.
Pemerintah Kota Metro kemudian membalas melalui surat Nomor: 100.2.1.6/06/Setda/03/2026 perihal penjelasan, tertanggal 29 Januari 2026. Namun demikian, dalam surat balasan tersebut belum ditemukan penegasan mengenai adanya SK pemberhentian atau keputusan administratif lain yang secara eksplisit menetapkan status tenaga honorer yang dirumahkan.
Pihak instansi terkait diketahui telah memberikan tanggapan atas surat yang disampaikan. Sehingga persoalan kepastian status tenaga honorer masih menjadi tanda tanya. (Tim)
