Ketum Gamaestro: Pelantikan Eselon III oleh Asisten Cacat Hukum, Berpotensi Digugat PTUN
Metrocybernews.com, Kota Metro — Ketua Umum Gamaestro Nusantara sebut perlu diuji secara hukum terkait polemik pelantikan pejabat Eselon III yang dilakukan oleh Asisten atas dasar delegasi Wali Kota. Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan dan dapat menimbulkan cacat yuridis serius terhadap jabatan yang dilantik.
Menurut Ketum Gamaestro Nusantara, Nia, Selasa (20/01/2026) mengatakan, bahwa pelantikan pejabat struktural bukanlah tugas administratif biasa, melainkan tindakan hukum publik, yang sekaligus merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Pelantikan itu bukan seremoni semata. Ia adalah puncak legalisasi jabatan ASN. Karena itu kewenangannya melekat secara atributif pada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota,” tegasny.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN.
“Frasa menetapkan itu mencakup pengesahan jabatan melalui pelantikan. Jadi tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang memang membuka ruang delegasi kewenangan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB). Namun, menurutnya, delegasi tersebut hanya terbatas pada administrasi kepegawaian, bukan pada tindakan simbolik-yuridis berupa pelantikan.
“Pelantikan adalah legitimasi akhir jabatan, bukan urusan teknis. Maka tidak bisa didelegasikan sembarangan,” katanya.
Ketum Gamaestro menekankan bahwa aturan paling krusial justru terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan pelantikan pejabat administrator dan pengawas hanya dapat dilakukan oleh:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau
Pejabat yang diberi mandat secara sah dan tertulis.
Namun mandat tersebut, kata dia, bukan delegasi bebas.
“Mandat pelantikan hanya dapat diberikan kepada pejabat yang secara struktural mewakili kepala daerah, yaitu Sekretaris Daerah. Asisten tidak termasuk,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara hukum pemerintahan, Asisten bukan pimpinan perangkat daerah, tidak memiliki kewenangan kepegawaian, dan tidak pernah disebut dalam regulasi sebagai pejabat yang dapat mewakili PPK dalam pelantikan ASN.
Akibatnya, pelantikan oleh Asisten berpotensi melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 5 huruf a, yang mewajibkan setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah. “Ini masuk kategori cacat wewenang,” ujarnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak tanpa dasar hukum.
Ketum Gamaestro Nusantara mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU 30/2014, keputusan yang mengandung cacat wewenang berpotensi dinyatakan tidak sah.
“SK-nya mungkin ada, tetapi pelantikannya cacat hukum. Itu bisa digugat ke PTUN dan bisa pula dibatalkan melalui pengawasan BKN atau Kemendagri,” katanya.
Ia menilai dampaknya tidak ringan. Jabatan yang lahir dari pelantikan cacat hukum berpotensi menyeret seluruh kebijakan yang ditandatangani pejabat tersebut ke dalam sengketa hukum.
“Ini bukan soal siapa yang melantik, tapi soal kepastian hukum birokrasi. Jika dibiarkan, pemerintah daerah bisa masuk kategori maladministrasi dan kepala daerah berisiko mendapat teguran administratif dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, kecermatan, dan legalitas.
Sebagai penutup, Ketum Gamaestro Nusantara menyampaikan kesimpulan tegas.
“Wali Kota tidak dapat mendelegasikan pelantikan pejabat Eselon III kepada Asisten, karena pelantikan merupakan kewenangan atributif Pejabat Pembina Kepegawaian yang hanya dapat dilakukan langsung oleh Wali Kota atau oleh Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang sah mewakili kepala daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelantikan oleh Asisten merupakan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan berpotensi menimbulkan cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Nia)
