Kota Metro

Berdasarkan Surat Resmi Gamaestro Nusantara, Diskominfo Kota Metro Masih Tahan Data Anggaran Publikasi Media

Metrocybernews.com, Kota Metro — Permintaan keterbukaan data anggaran publikasi media yang diajukan Ormas Gamaestro Nusantara hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor : 041/Spm/GAMAESTRO/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 dengan perihal “Anggaran Publikasi Media Yang Tidak Transparan”.

Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publikasi media yang bersumber dari APBD.

Dalam surat itu, Ketua Umum Gamaestro secara tegas meminta rincian anggaran publikasi media, daftar media penerima kerja sama, nilai kontrak, serta dasar penetapan media yang memperoleh anggaran publikasi.

Namun hingga saat ini, data yang diminta belum juga disampaikan ke publik. Pengelola Layanan Informasi Daerah (PLID) Diskominfo Kota Metro menyatakan masih menunggu data dari internal dan PPID pelaksana, sembari meminta waktu 10 hari kerja, serta membuka kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja apabila data belum tersedia.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa badan publik wajib mengelola dan menyediakan informasi publik secara sistematis, terbuka, dan dapat diakses masyarakat, khususnya informasi anggaran yang termasuk kategori informasi wajib tersedia setiap saat.

Ketua Umum Ormas Gamaestro Nusantara NIA, saat ditemui di ruang kerja Gamaestro, menilai alasan menunggu data internal tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Jum’at (26/12)

“Surat kami jelas dan resmi, serta menyangkut penggunaan Dana APBD. Jika PLID masih menunggu data internal, itu menunjukkan lemahnya tata kelola informasi di tubuh Diskominfo. Publik tidak boleh dirugikan hanya karena buruknya koordinasi birokrasi,” tegas Ketum Gamaestro Nusantara.

Ia juga menyoroti penggunaan tenggat waktu maksimal pelayanan informasi yang dinilai berpotensi dijadikan alat pengulur waktu, bukan sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat dan transparan.

Menurutnya, anggaran publikasi media merupakan anggaran rutin yang setiap tahun direncanakan dan direalisasikan, sehingga seharusnya telah terdokumentasi dengan baik dan siap dibuka kapan pun diminta.

Ketertutupan ini, lanjut Ketua Umum Gamaestro Nusantara, berpotensi menciptakan kesenjangan antar perusahaan pers, memperkuat dugaan pengaturan media tertentu, serta membuka ruang konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Jika setelah seluruh tenggat waktu data tetap tidak dibuka atau disampaikan tidak utuh, kami siap menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi serta mendorong audit menyeluruh terhadap anggaran publikasi media di Kota Metro,” tegas Ketum Gamaestro Nusantara.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Metro melalui PLID masih belum membuka data anggaran publikasi media sebagaimana diminta dalam surat resmi Ormas Gamaestro Nusantara. Publik kini menanti, apakah kewajiban hukum keterbukaan informasi benar-benar dijalankan atau terus ditahan dengan alasan administratif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *