Kota Metro

Dugaan Korupsi APBD Kota Metro Menguat, Dasar Hukum Pengangkatan Dan Penganggaran 91 THL Kini Dipertanyakan

Metrocybernews.com, Kota Metro — Pemberhentian 91 Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Metro secara tidak langsung membuka borok Pemerintah Kota Metro yang selama ini tertutup secara rapih.

Miliaran anggaran APBD yang dipersiapkan untuk membiayai sejumlah THL disinyalir hanya untuk mengenyangkan para tikus kantor, berbagai praktik korupsi didalam penerimaan THL sendiri seakan menjadi ladang bisnis besar dikalangan birokrasi dan legislatif setempat.

Namun ditengahnya persoalan yang mencuat, beberapa pejabat terkait bak mengecilkan badan dan melempar kewenangan atas apa yang kini menjadi pertanyaan oleh masyarakat.

Dugaan adanya praktik korupsi berjamaah terkait anggaran APBD dibuktikan dengan adanya kemunculan 91 THL yang diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023 tentang ASN, dimana didalam UU tersebut dijelaskan pemerintah dilarang mengangkat kembali pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Selain UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pun turut dikangkangi. Dimana penggunaan keuangan daerah tidak dilaksanakan secara transparan dan tepat penggunaan nya.

Sementara itu terkait 540 THL yang tidak masuk didalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga dicurigai adanya manipulasi data THL yang merugikan bagi THL lain yang secara murni telah mengabdikan dirinya kepada Pemerintah Kota Metro selama bertahun tahun lamanya.

Menyikapi berbagai kecurigaan didalam persoalan perekrutan THL Kota Metro, Gerakan Masyarakat Peduli Kota Metro mendesak Walikota Metro Bambang Iman Santoso untuk bersikap transparan terhadap permasalahan – permasalahan yang kini ramai dipertanyakan.

” Sebagai orang nomor satu dikota ini seorang Walikota jangan bersikap masa bodok kepada rakyatnya, anda terpilih karena anda dipercaya oleh rakyat, jangan sekarang bersembunyi seolah ini bukan bagian dari urusan anda, Pengecut namanya. ” Ujar Rio Sandoro selaku Koordinator GMP.

Aktivis Kota Metro ini juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Metro untuk bergerak menindak ketidak adilan dan berbagai kecurangan – kecurangan yang terjadi.

” Adanya 91 THL sudah membuktikan bahwa selama ini Pemkot Metro diduga telah melakukan kejahatan pada anggaran APBD yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. Sudah jelas Undang – Undang melarang tapi justru selama ini dibiarkan dan dianggarkan, ini menjadi pertanyaan besar, ada permainan apa dibalik semuanya.

APH jangan diam dan jangan tebang pilih dengan banyaknya persoalan di Kota Metro, lakukan action penegakan hukum, selidiki dan gunakan keberanian kalian ” Ucap Rio. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *