Kota Metro

Lawan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pembayaran Gaji THL Bermasalah Dianggap Merugikan Keuangan Negara

Kota Metro, SL — Harianindonesia.net – Pemerintah Kota Metro sudah seharusnya tidak lagi membayarkan gaji kepada sejumlah THL yang diduga melanggar peraturan. Jika masih saja diteruskan, adanya dugaan persekongkolan didalam melakukan kejahatan anggaran daerah semakin menguatkan.

Kenyataan saat ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro M. Supriyadi ketika dikonfirmasi lebih memilih bungkam terkait pengelolaan anggaran gaji THL dengan jumlah yang ada. Bola panas tampak sepenuhnya dilemparkan kepada BKPSDM dalam persoalan yang masih menjadi tanda tanya.

” Maaf konfirmasinya k bksdm aja mas 🙏” Jawab Supriyadi.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Metro Edi Wijaya beberapa kali dikonfrimasikan terkait update data jumlah THL terbaru serta kabar pemberhentian gaji THL bermasalah hingga saat ini tidak memberikan jawaban.

Terakhir jumlah THL Kota Metro berdasarkan pagu anggaran dari BPKAD sebesar Rp. 40.944.600.000 yang dikumpulkan dari 32 OPD se Kota Metro untuk membayar 2.367 THL yang datanya belum jelas terhitung.

Sebagaimana diketahui Peraturan Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku. PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut perlawanan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dijelaskan, Merugikan keuangan negara merupakan unsur dari delik korupsi dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan aset negara, baik dalam bentuk uang, surat berharga, maupun barang.

Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tipikor tidak bisa dibiarkan terjadi. Apabila tidak bisa dilakukan pencegahan maka harus dilakukan upaya perlawanan terhadap pelaku tipikor.

Walaupun Kuasa BUN dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat disalahkan ketika melakukan pembayaran tagihan negara, tetapi secara filosofis, para pengelola keuangan negara termasuk pejabat perbendaharaan tetap punya tanggung jawab memastikan uang negara aman dan tidak terjadi kerugian negara.

Tindakan pembiaran terjadinya kerugian negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Hal tersebut dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila bisa dibuktikan. Diminta kepedulian dan keberanian PNS untuk melaporkan kecurangan yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 11 ayat (2)b yang berbunyi:

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan / atau pemerintah.

Setiap rupiah dari uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jadi jangan beri ruang terhadap tipikor. Apabila tidak bisa dicegah, maka lakukan pelaporan. Itulah bentuk perlawanan terhadap tipikor dalam pembayaran belanja negara.

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila ada hal yang merugikan keuangan negara merupakan kewajiban PNS. Kewajiban sebagai PNS melekat pada semua pejabat/pegawai termasuk pada Kuasa BUN dan Bendahara Pengeluaran.(Rio S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *