Keberadaan SPI dan Dewas RSUD A Yani Metro Dipertanyakan, Direktur Pilih Bungkam
Metrocybernews.com, Kota Metro – Keberadaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) serta Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD A Yani Kota Metro menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit, serta adanya proyek pembangunan fasilitas dan pengadaan alat kesehatan dengan nilai anggaran besar.
Saat dikonfirmasi terkait struktur kepengurusan SPI di RSUD A Yani, Direktur dr. Fitri Agustina, M.K.M memilih bungkam. Ia tampak merahasiakan informasi tersebut dan enggan memberikan jawaban terbuka kepada media.
Padahal, menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, rumah sakit wajib menyelenggarakan tata kelola yang baik atau good hospital governance. Prinsipnya mencakup keadilan, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Seluruh fungsi rumah sakit, dari level bawah hingga manajemen puncak, harus berjalan selaras demi terciptanya tata kelola klinis dan tata kelola korporasi yang sehat.
Prinsip ini juga sejalan dengan mekanisme Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018. Regulasi tersebut menegaskan bahwa rumah sakit harus mengedepankan efisiensi, produktivitas, serta praktik bisnis yang sehat agar mampu memberikan pelayanan bermutu, efektif, dan transparan kepada masyarakat.
Dalam aturan itu, peran SPI menjadi sangat penting. Unit ini bertugas memastikan adanya pengawasan dan pengendalian internal, baik terhadap layanan maupun keuangan. SPI berfungsi melakukan audit internal, memberikan keyakinan atas efektivitas organisasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pentingnya SPI juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mengatur peran satuan pengawas internal pada lembaga pemerintah. Di rumah sakit daerah, SPI bahkan menjadi garda terdepan dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kinerja pelayanan kesehatan.
Namun hingga kini, publik belum mengetahui secara jelas siapa saja yang duduk dalam kepengurusan SPI maupun Dewan Pengawas RSUD A Yani Metro. Sikap bungkam direktur rumah sakit kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. (*)
