Pesisir Barat

Dukung Asta Cita Program 100 Hari Kerja Presiden Tekab 308 Polres Pesibar Berhasil Amankan Kasus Judol

Metrocybernews.com, Pesisir Barat–Polres Pesisir Barat dalam mendukung program kerja 100 hari presiden RI berhasil mengamankan tersangka kasus judi online(Judol) sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat(2) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau pasal 303 KUHPidana.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui kasat reskrim polres pesisir barat IPTU ALGY FERLIANDO SEIRANAUSA,S.Trk mengatakan bahwa anggota sat reskrim polres pesisir barat berhasil mengamankan tersangka kasus judi online pada Jumat 1 November 2024 sekira pukul 19:00 Wib berhasil mengamakan pelaku (RA) Warga pekon Batu raja Kec.Pesisir Utara Kabupaten Pesisir barat.

Dari kejadian tersebut Petugas berhasil mengamankan Barang bukti tersangka yakni 1 Unit Handphone Android Merk OPPO A77S berwarna hitam,Satu buah Buku Tabungan Bank BRI, Dan satu buah kartu ATM BRI Milik pelaku,”tegas kasat reskrim.

Kronologis kejadian, hari jum’at 1 November 2024 di sebuah warung yang di pekon baturaja Kec.pesisir utara Kab.pesisir barat,yang diduga dilakukan oleh Sdr RA dan TD Warga pekon baturaja pesisir utara dengan cara Sdr RA mendpatkan pesan Via Chat Whastsapp dari Sdr TD yang berisikan nomer yang akan di pasangkan oleh Sdr TD Disitus judi online milik Sdr RA.

Kemudian setalah mendapatkan pesan Via chat Whatshapp Dari Sdr TD tersebut Sdr RA membuka akun judi onlien milik pribadi nya yang bernama BERKAH JAYAA di situs judi online HONDATOTO dangan mengunakan 1(satu) unit Handphone Bermerk OPPO A77S berwarna hitam.di akun judol Sdr RA terdapat sisa saldo sebesar Rp.99.104(sembilan puluh sembilan ribu seratus empat perak) Sdr RA memasangkan nomer yang telah di kirimkan oleh Sdr TD tersebut di pasaran MACAU situs judi online HONDATOTO Tersebut.”Tambah kasat reskrim”

Pada saat di tangkap terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pasal 27 ayat(2) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau pasal 303 KUHPidana dengan tindkan yang telah di perbuat tersangka medapatkan hukuman penjara selama 10 tahun .

Dari kejadian tersebut sat reskrim polres pesisir barat Mangamankan Sdr RA berikut barang bukti menuju kantor polres pesisir barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

( DIKA HMS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *