Pesisir Barat

Dalam Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Berhasil Amankan Pelaku TPPO

Metrocybernews.com, Pesisit Barat–Polres Pesisir Barat dan jajaran mendukung penuh Asta cita program 100 hari kerja Presiden, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, maka dari itu polsek pesisir tengah langsung gass dan berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana perdagangan orang, pada hati kamis tanggal 31 Oktober 2024 di salah satu hotel di pekon walur kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat. Minggu 03 November 2024.

Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kapolsek pesisir tengah AKP MAHDUM YASIN, SH, MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan an. DS (29) lingkungan pasar mulya kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat yang di duga melakuakan tindak pidana perdangangan orang.

Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja presiden terkait penegakan hukum salah satunya pidana TPPO, tambahnya

Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA yaitu dengan menunjukan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut.

Ako MAHDUM menambahkan, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan laki-laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam, kemudian hasil intrograsi bahwa AN memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA dan karna sudah deal dengan harga RP. 550.000 kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, terang AN, atas keterangan itu anggota langsung mengaman DS (29) kemudian langsung membawa ke mako Polsek Oesisir Tengah.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merk vivo dan infinix, 1 unit sepeda motor honda genio warna merah, uang sebesar RP. 400.000 dan celana dalam wanita berwarna hijau, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 undang undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun.
( DIKA HMS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *