Lampung Barat

41 Adegan Diperagakan Rekonstruksi Pembunuhan Mayat di Kolong Jembatan Seranggas

Metrocybernews.com, Lampung Barat–Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung menggelar rekonstruksi pembunuhan mayat yang ditemukan di kolong jembatan Seranggas kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Kamis 25 Juli 2024.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Lampung Barat tersebut menghadirkan kedua pelaku pembunuhan berinisial JI dan SA serta menghadiri keluarga korban.

Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam didampingi Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut terdapat 41 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

“Sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2024 lalu telah ditemukan mayat di bawah kolong jembatan Seranggas kelurahan Pasar Liwa, yang mana salah satu pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Manado,” kata dia kepada Kantor Berita RMOL Lampung.

Dirinya menerangkan, motif pembunuhan kasus tersebut ialah karena penggelapan uang hasil penjualan mobil L300 milik korban yang di jual oleh pelaku.

“Korban sendiri bernama Cecep Sukmajaya yang merupakan orang Ranau, Oku Selatan provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi kejadian pembunuh tersebut terjadi di Hujan Mas, kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara,” terangnya.

“Saat itu korban sempat menanyakan uang terkait penjualan mobil miliknya, akan tetapi pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang untuk membayar tersebut,” sambungnya.

Kasat menyebutkan, bahwa korban sempat mengancam pelaku akan memberitahukan kepada kakak ipar pelaku bahwa pelaku memiliki dua istri.

“Di situ pelaku minta tolong untuk tidak disampaikan terkait hal itu kepada kakak iparnya, karena omongan tersebut pelaku bertekad untuk menghilangkan nyawa korban,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan tongkat T dan seutas tali serta dibantu oleh rekannya SA.

“Tongkat T digunakan pelaku untuk memukul bagian belakang korban dan tali tambang untik melilit leher korban,” sampainya.

Masih kata Iptu Juherdi, setelah mendapati korban tidak bergerak keduanya sempat memikirkan tempat untuk membuang jasad korban.

“Keduanya membuang jasad korban di kolong jembatan di daerah kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balikbukit dan membuat cerita seolah-olah korban dibegal,” ujarnya.

Iptu Juherdi menuturkan, saat didalam perjalanan membuang jasad korban, pelaku sempat membuang tali dan tongkat T yang digunakan untuk membunuh korban di perjalanan sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

“Seusai membuang jasad korban keduanya kembali ke Lampung Utara untuk membuang handphone milik korban,” tuturnya.

Terakhir, dirinya menjelaskan, kedua pelaku terjerat Pasal 338 dan atau 352 Junto 55 KUHP pidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan nyawa seseorang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

( ***** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *