Sat Reskrim Polres Lambar Adakan Konseling Terhadap 25 Korban Pencabulan Terhadap Anak
Metrocybernews.com, Lampung Barat—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat Melaksanakan Kegiatan Konseling terhadap 25 Korban Pencabulan terhadap Anak bersama dengan UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung Barat Way Petai Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat. Rabu 05/06/2024
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H.,M.H. mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya dari jajaran Polres Lampung Barat mengingat kejadian ini sangat memprihatinkan terutama bagi para korban.
“Polres lampung Barat melihat situasi ini cukup memprihatinkan kemudian melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kab dan UPTD PPA Propinsi Lampung untuk mendatang Psikolog untuk mengatasi rasa trauma heling para Korban Pelecehan yang dilakukan tersangka”. Ujar orang nomor satu di jajaran sat reskrim itu
layanan konseling ini diberikan kepada kelompok korban pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 25 korban, yang terdiri dari 12 orang perempuan (usia 8 – 12 tahun) dan 13 orang laki-laki (usia 8 -14 tahun) dengan pelaku inisial an. B (50 tahun) yang merupakan guru ngaji para korban di TPA Way Petai Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat.
Dalam Kegiatan konseling tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu Kelompok putri usia 8 – 10 tahun, Kelompok putra usia 8 – 10 tahun, Kelompok orang tua putri & putra usia 8 – 10 tahun, Kelompok putri usia 11 – 12 tahun, Kelompok putra usia 11 – 14 tahun dan Kelompok orang tua putri & putra usia 11 – 14 tahun.
“Tujuan konseling pada korban adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk semangat belajar sehingga korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya dan dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih. Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya”. Tutup Juherdi
(DIKA HMS)