Kota Metro

LSM GMBI Mencari Kebenaran Untuk Keadilan Masyarakat Sekitar Terdampak TPAS Karang Rejo

Metrocybernews.com, Kota Metro – Ketua LSM GMBI Kota Metro, Eko Joko Susilo Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI DPD Kota Metro) tanggal 5 februari 2024 menerima keluhan dari masyarakat Karang Rejo masyarakat sekitar TPAS Kota Metro yang terletak di kelurahan Karang Rejo Metro Utara terkait beberapa hal diantara nya dampak negatif atau dampak kesehatan yang di sebabkan pengoperasian TPAS, Kompensasi yang terhenti dari Pemerintah kepada masyarakat sekitar TPAS untuk pemberian vitamin dari Dinas Kesehatan Kota Metro juga sudah tidak di berikan lagi oleh Dinas Kesehatan Kota Metro. Serta adanya Rencana Perubahan TPAS serta yang lainnya.

Tertanggal 10 februari 2024 masyarakat sekitar TPAS tepatnya RT 31, 32, 33, 34, RW 08 dan Rw 09 meminta pendampingan pada kami LSM GMBI DPD Kota Metro, selanjutnya kami LSM GMBI melakukan Investigasi di lapangan terkait apa yang di sampaikan masyarakat sekitar TPAS, kemudian dari hasil investigasi kami di lapangan kami mendapatkan informasi bahwa benar akan ada kegiatan perubahan atau perbaikan atau pengalihan operasional dari TPAS menjadi TPST.

Dengan data yang kami dapat kami LSM GMBI DPD Kota Metro melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang Kota Metro dengan no. Surat 105/KL-DIN.PU/DPD-LSM-GMBI/Kot.Metro/II/2024 dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup
Namun tidak ada tanggapan dari Dinas tersebut, kemudian kami melayangkan kembali Surat kedua kepada Dinas PUTR dengan nomor surat 108/Perm.TL/DPD-LSM GMBI/MTR/V/2024, Baru ada tanggapan dari Dinas PUTR dengan nomor surat 600/63/D.3/2024, kemudian tepatnya pada tanggal 17 Mei 2024 kami mengadakan pertemuan dengan pihak Dinas PUTR Kota Metro yang mana langsung di hadiri oleh Kepala Dinas PUTR bersama dengan Kepala Bidang Cipta Karya dan staff, dalam pertemuan tersebut pihak Dinas PUTR menyampaikan kepada kami bahwa progam perubahan TPAS menjadi TPST di tunda dalam pelaksanaannya yang awalnya akan di laksanakan pada tahun 2025 namun di tunda di karenakan ada nya perubahan aturan di pusat,

namun berdasarkan investigasi kami secara mandiri kami mendapatkan ada nya informasi melalui surat yang di sampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Sanitasi tertanggal 8 Mei 2024 dengan Nomor surat PA 0104-CI/343 dengan lampiran Kategori pemenuhan SPM/RPJMN/RENSTRA dengan nama kegiatan sistem pengelolaan Persampahan Skala Kota TPST Karang Rejo yang mana dalam surat tersebut bahwa progam TPST skala kota tetap berjalan pada tahun 2025 tentu dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang di sampai kan oleh pihak DPUTR kepada kami justru kami menganggap apa yang di sampaikan pihak DPUTR selaku ketua team pemeriksa kegiatan ada dugaan ingin membohongi masyarakat.

selain itu kami pun mempertanyakan hasil Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang di terbit kan oleh team penyusunan Amdal yang di tunjuk oleh pemerintah Kota Metro Cq. DPUTR Kota Metro, selain itu pada dasarnya kami LSM GMBI DPD Kota Metro sangat mendukung Pemerintah Kota Metro untuk segera melakukan optimalisasi TPAS menjadi TPST di kelurahan Karangrejo Metro Utara Kota Metro yang sampai dengan saat ini masih dioperasikan dengan sistem Open Dumping di karenakan jika merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku, sejak tahun 2008 sistem kerja ini sudah dilarang untuk dilakukan, kami LSM GMBI DPD Kota Metro juga sangat mendukung adanya bantuan dalam bentuk hibah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Cipta Karya Direktorat Sanitasi untuk mengoptimalkan sistem kerja TPAS Karangrejo.

Namun demikian, sebagai bentuk upaya preventif terhadap adanya permasalahan sosial terutama dengan kelompok masyarakat sekitar terdampak pengoperasian TPAS dan kegiatan optimalisasi tersebut, kami LSM GMBI mendesak Pemerintah Kota Metro untuk menepati kesepakatan dengan warga juga menunaikan kompensasi yang mereka hentikan, kami LSM GMBI menganggap bahwa kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab serta perhatian Pemerintah sekaligus untuk membantu kelancaran terselenggaranya program optimalisasi TPAS ( tempat pembuangan akhir sampah).

Langkah selanjutnya kami LSM GMBI DPD Kota Metro akan investigasi lebih dalam baik itu ke DPUTR selaku ketua team pemeriksa kegiatan optimalisasi TPAS dan juga ke Dinas LH selaku pengelolaan teknis TPAS Karang Rejo Metro Utara Kota Metro dan pihak terkait, ucap Eko. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *