Nasional

Dua Pelaku Pencuri Beras Diamankan Polsek Bengkunat

Metrocybernews.com, Pesisir Barat–Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian gabah dan beras di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung . Minggu (03/12/23)

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan S.sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 2 pelaku AS (21) dan AP (34) warga Pekon Marang kecamatan pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Awal mula kejadian Sabtu 02 Desember 2023 sekira pukul 02:30.WIB, di lokasi pabrik padi yang berada di pekon sumber agung kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat, di duga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara memanjat dinding tembok belakang pabrik kemudian pelaku masuk ke dalam pabrik lalu mengambil 12 karung gabah dan masing – masing berat kurang lebih 45 kg dan 50 kg 1 karung dan satu karung 10 kg, lalu pelaku membawa pergi dan meninggal kan lokasi kejadian.

Selanjutnya Minggu 03 Desember 2023 sekira pukul 02:30 WIB, unit Reskrim Polsek bengkunat polres pesisir barat Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Kemudian sesampai di pekonbsumber agung kecamatan bengkunat , Kapolsek bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kedua terduga pelaku tersebut di duga melakukan pencurian terhadap barang milik korban/pelapor sdri Jumiyati Binti Misri, Lalu kedua terduga pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamanakan berupa 4 empat Karung besar berwarna putih yang berisi beras.

Kapolsek mengatakan bahwa “Setelah dilakukan penyidikan terhadap kedua pelaku tersebut ternyata kedua pelaku tersebut sudah melakukan pencurian beras berulang-ulang kali di tempat yang sama dan hasil curian beras tersebut bukan untuk di konsumsi melainkan untuk di jual kembali dan Salah satu pelaku berinisial AP merupakan residivis” Ujarnya

Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( DIKA HMS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *