Pelaku Curat Yang Menabrak Anggota Polri Akhirnya Tertangkap
Metrocybernews.com, Pesisir Barat–Sat reskrim Polres pesisir barat di back up tekab 308 presisi Polda lampung akhirnya berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan yang Sempat viral di medsos yang kabur menabrak Anggota polsek bangkunat dengan menggunakan Mobil Brio merah, Jumat (17/11/2023).
Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S. IK, M. H mengatakan Sudah 1 minggu sejak kejadian tersebut, tim sat reskrim polres pesibar sudah melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yang melarikan diri masuk ke hutan TNBBS. Tadi malam 2 diantaranya diciduk saat bertransaksi narkoba di tegineneng, Sehingga tadi malam sekaligus juga diciduk 2 pengedar narkoba salah satunya memiliki senjata api.
Sedangkan 1 pelaku lainnya yang menggunakan Brio merah masih dalam pencarian (DPO). Karna keterbatasan personel, penangkapan tersebut di back up oleh direktorat reskrim um polda Lampung.
Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yang diamankan yaitu Ramdan bin anwar. Yang bersangkutan bisa saja dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas.
Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung untuk dikembangkan lebih lanjut.
Kapolres pesisir Barat dan jajaran tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yang terjadi di wilayah hukum polres pesisir barat. Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di kabupaten pesisir barat.
Kasat reskrim polres pesisir barat membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yaitu RI (22) alamat negara Ratu, ABP (21) rantau ajaya udik sukadana, MS (27) alamat alang rato negeri katon pesawaran kemudian AP (25) alamat gunung sugih baru pesawaran, ke empat pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dalam penangkapan tersebut kami di back up oleh Tekab 308 presisi polda lampung dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS berikut amunis 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone,” terang kasat Reskrim
Dari hasil Introgasi pelaku inisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan 2 TKP di wilayah pesisir barat tanggal 09 November 2023 dan membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di polres pesisir barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke polda Lampung untuk disidik terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kami masih dilapangan bersama team dari polda untuk pengembangan TKP lainnya,”Tutup Kasat Reskrim
Perlu diketahui sat reskrim polres pesisir barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 2 TKP yaitu TKP pertama di warung korban, Bambang Irawan di pekon Lintik Kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat
Dan TKP kedua toko tiga putri korban, Suci pertiwi dengan alamat pekon negeri Ratu Ngambur Kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat, untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Tandas nya.
( DIKA HMS )