Nasional

Sangat Masif Dan Terindikasi Adanya Kesepakatan Gelap, Jahat, Dan Berjamaah, Eko Joko Susilo Sekretaris LSM Provinsi Lampung Angkat Bicara !!!

Metrocybernews.com, Bandar Lampung – Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung Geram atas informasi dan berita – berita tentang carut marut terkait anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, maupun pada Dinas Kabupaten Kota yang diduga Dana tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya, Jum’at, 13/10/2023.

Eko Joko Susilo, Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung mengungkapkan, permasalahan pendanaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada semua satuan tingkatan pendidikan atau sekolah – sekolah di seluruh wilayah Provinsi Lampung, sangat masif dan terindikasi adanya kesepakatan gelap, jahat, dan berjamaah.

Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung Eko Joko Susilo juga menantang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerintahkan kepada semua satuan tingkatan Pendidikan atau sekolah – sekolah yang ada di seluruh Provinsi Lampung, dapat melakukan transparansi realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Komite Sekolah sesuai petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Harus wajib memberikan papan informasi di setiap satuan pendidikan di sekolah – sekolah, apabila jika tidak adanya transparansi penggunaan Dana BOS dan Dana Komite sekolah, maka besar dugaan yang pernah disampaikan oleh LSM GMBI dan Masyarakat, terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung benar adanya dan akan selalu menimbulkan kegaduhan di Masyarakat terbukti hampir setiap hari adanya pemberitaan tentang penyalahgunaan Dana BOS, dan Komite Sekolah, Iuran Biaya Pendidikan yang tidak jelas penggunaannya, karena tidak diinformasikan kepada Masyarakat atau tidak menjalankan,” ujar Eko Joko Susilo.

Dirinya juga memaparkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, harus menjalankan dan merujuk aturan Perundang – undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diantaranya :

– Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Tentang Keterbukaan Informasi Publik”.

– Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Pasal 48 : (1) Pengelolaan Dan Pendidikan Berdasarkan Pada Prinsip Keadilan, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Publik”.

– PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020.
“Tentang Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Harus Diperketat, Transparan dan Akuntabel”.

Dilanjutkaannya, yang mana jika berkaitan dengan Anggaran Negara dan Anggaran Pendidikan, diwajibkan dilaksanakan dengan transparan.

Dirinya juga menerima banyak laporan terkait penahan ijazah pada satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Lampung, hal tersebut membuat Sekretaris LSM GMBI Wilayah Tutorial Provinsi Lampung Eko Joko Susilo menjadi geram. Menurutnya penahan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah tidak boleh terjadi karena telah di atur dalam undang – undang.

– Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Tentang Pendidikan Nasional”
(Pasa 7 Ayat 8 Dikatakan : Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun).

“Saya akan memberikan perintah komando kepada seluruh jajaran LSM GMBI se- Provinsi Lampung, baik dari tingkat POKJA, KSM, Distrik Kabupaten, Kota, Se- Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi di setiap satuan pendidikan di wilayah masing – masing, untuk menekan adanya papan informasi penggunaan dana pendidikan di setiap satuan pendidikan sekolah se- Provinsi Lampung, agar pelaporan Dana BOS dapat lebih akurat,” tegas Eko Joko Susilo. (Rilis GMBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *