Jaga dan sayangi Lingkungan sekitar kita, Stop kebakaran hutan dan Lahan
Metrocybernews.com, Lampung Barat–Mengingat saat ini sedang musim kemarau, dikhawatirkan terjadi kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) Polres Lampung barat Polda Lampung terus berupaya melaksanakan himbauan kepada masyarakat baik melalui himbauan langsung maupun pemasangan baner di tempat umum.
Selasa.10 Oktober 2023.
Kapolres Lampung Barat. AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., M.H., melalui Wakapolres Kompol. Robi B Wicaksono S.H., mengatakan. Polres Lampung Barat telah memerintahkan kepada Polsek jajaran agar melaksanakan pemasangan baner perihal himbauan antisipasi Karhutlah di tempat- tempat umum.
“Adapun Wilayah hukum Polres Lampung Barat yakni terdiri dari Polsek Sumber Jaya, Polsek Sekincau,. Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), dan Polsek Balik Bukit,”ucap Wakapolres.
Selain melaksanakan pemasangan banner perihal Imbauan antisipasi Karhutlah, Personil Polsek Jajaran juga turun langsung menyambangi masyarakat di daerah-daerah perkebunan.
Selanjutnya, Himbauan pemasangan Baner sangat penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui dan mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran, Lindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran, dengan cara jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sudah betul-betul padam, dan jangan membuka lahan secara dibakar.
“Bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan” Terang Wakapolres.
Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Lampung Barat agar dapat mengerti dan memahami apa yang disampaikan petugas tentang bahaya serta dampak yang di timbulkan oleh kebakaran,”pungkas Wakapolres
Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan. Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3) dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah. (DIKA MCN)