Cegah Karhutla Polsek Sekincau Pasang Spanduk Himbauan
Metrocybernews.com, Lampung Barat–jajaran Anggota Polsek sekincau polres Lampung barat Polda Lampung telah melaksanakan pemasanagan spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla ) di wilayah hukum Polsek sekincau kabupaten Lampung barat. Senin, (09/10/2023)
Pemasangan Spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ), pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara dan kesehatan.
Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng Priyanto,S,IK.,MH., Melalui Kapolsek sekincau AKP Jauhari, menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara pembakaran tersebut agar paham dan untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara pembakaran karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua,”ucap kapolsek.
“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan”
Selanjutnya, Kapolsek mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Pungkas Kapolsek
(DIKA MCN)