Nasional

Hari ke 3 Operasi Zebra Krakatau 2023 puluhan kendaraan kena tilang dan teguran

Metrocybernews.com, Lampung Barat–Selama 3 hari digelarnya Operasi Zebra Krakatau 2023 di wilayah hukum Polres Lampung Barat jajaran Satlantas Polres Lampung Barat Polda Lampung memberikan teguran dan tilang kepada pengemudi roda 4 mau pun roda 2.

 Kamis (07/09/2023)

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.IK,MH., Melalui kasat Lalu polres Lampung barat Iptu David Pulner,SH., MM., mengatakan bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang terputus langsung diberikan surat tilang dan kami memberikan tuguran lisan.

Operasi Zebra Krakatau 2023, digelar sejak Tanggal 04 hingga 17 September 2023 mendatang dan hari ini kita memasuki hari ketiga.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner,SH., MM., kita tetap mengedepankan upaya Perventif dan Preemtiv saat pelaksanaan Operasi Patuh kali ini, dengan memberikan teguran lisan atau tulisan tergantung fatalitas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Memasuki hari ke tiga ini banyak melakukan peneguran, ada juga kami melakukan penindakan. Kalau sifatnya fatal seperti tak pakai helm atau tidak bawa surat-surat otomatis kami akan berlakukan penindakan dengan tilang,” terangnya Kasat.

Selama 3 hari digelar Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat telah mengeluarkan puluhan surat tilang serta teguran kepada masyarakat dengan rincian sebanyak 47 tilang dan 93 teguran.

Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, juga serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat” tutup .

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang perlu diketahui dan taati masyarakat yaitu diantaranya :

1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengendara atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur;

3. Pengendara atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;

4. Pengendara atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Safety Belt;

5. Pengendara atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;

6. Pengendara atau pengendara ranmor yang melawan arus;

7. Pengendara atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

(DIKA/****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *