Pesan Kapolres Pesisir Barat Kepada Masyarakat Terkait 3 Oknum wartawan yang Peras Peratin
Metrocybernews.com, Pesisir Barat–Polres Pesisir Barat Polda Lampung mengamankan 3 orang Laki- laki Yakni EWJ (32) pesawaran, SIN (32) pesisir selatan, MSH (43) ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa Peratin/Kepala Desa di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Minggu (02/09/2023).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, MH membenarkan bahwa anggota Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat mengamankan 3 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa Peratin di wilayah Pesisir Barat. Tiga (3) orang tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan, inisial EWJ adalah wartawan di Kabupaten Pesawaran.
Kapolres menambahkan, akhir-akhir ini Polres Pesisir Barat sudah banyak mencium modus kegiatan seperti itu. “Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu peka terhadap aksi-aksi yang merugikan tersebut, dengan melaporkan segera kepada Kepolisian,” ujarnya.
Polres Pesisir Barat tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas aksi-aksi pemerasan, pengancaman, premanisme dari oknum maupun pihak-pihak terorganisir yang mengatasnamakan kelompok masyarakat. Mendompleng pihak media tertentu baik dengan modus ancaman memviralkan ke media maupun ancaman kekerasan.
“Kita semua harus paham, bahwa selama ini pihak media selalu memberitakan hal hal yang baik dan faktual, apabila ada oknum yang datang dan mengaku pihak media kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan, agar masyarakat jangan takut, hal tersebut harus dilaporkan kepada kepolisian, mekanisme dalam melaporkan suatu kejadian yang diduga ada tindak pidana sudah diatur dengan jelas secara hukum, tidak dengan memviralkan dan menjatuhkan nama baik orang lain,” ungkapnya.
Perlu diketahui modus operandi ketiga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan ADD yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan, kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Karna tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, kemudian link berita dikirim ke korban, krna korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin lalu minta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20.000.000 untuk menghapus, korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar di muka Rp.10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan.
Di samping itu Kasi humas polres pesisir barat Ipda Kasiyono, SE, MH mengatakan, terkait 3 orang yang di amankan yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, maka kami akan berkordinasi dengan Diskominfotik Pemkab Pesisir Barat dan juga organisasi insan pers yang ada di Kabupaten Pesisir Barat seperti IWO, PWI, AJOI,. KWRI, AKJI, AWPI untuk konfirmasi apakah benar 3 orang yang di amankan tersebut profesi wartawan yang terdaftar atau hanya ngaku-ngaku sebagai wartawan.
“Yang kami sayangkan inisial EWJ pengakuannya wartawan dari Kabupaten Pesawaran, jadi karena perbuatannya bisa merusak nama baik rekan-rekan pers Pesisir Barat yang selama ini huhungan sudah terjalin baik dengan Polres Pesisir Barat,” jelasnya
(***)