Nasional

Mempermudah ujian praktik pembuatan SIM C Jadi Lebih mudah

Metrocybernews.com,Lampung barat–Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat Polda Lampung mulai memberlakukan ujian praktek jalur atau lintasan S untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), Selasa (08/08/2023).

Perubahan uji materi untuk pemohon pembuatan SIM yang baru ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari yang sebelumnya jalur 8 menjadi jalur S.

Terlihat di lokasi, Personil Sat Lantas sedang menguji pemohon pembuatan SIM dengan ujian praktek jalur atau lintasan S di Satpas SIM Sat Lantas Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH., melalui Kasat Lantas Iptu David pulner, SH mengatakan bahwa mulai hari ini Selasa (08/08/2023) Pihaknya sudah melaksanakan simulasi praktek SIM dengan menerapkan aturan yang baru yaitu penggunaan jalur S.

“Perubahan jalur uji materi SIM guna mendukung Program Kapolri dan sebagai bentuk upaya Polri khususnya Polres Lampung Barat dalam memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru”, Lanjut Kasat lantas.”

Iptu David juga mengungkapkan bahwa Ujian praktek yang baru ini memiliki kemudahan, diantaranya perubahan lintasan menjadi sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig zag tes atau Slalom tes.

Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Kemudian untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Maka dari itu, kami berharap dengan jalur baru ini, masyarakat yang belum memiliki SIM dapat segera mengurus SIM dan segera melaksanakan uji praktek sim yang terbaru sehingga bisa dengan mudah melaluinya dan penerbitan SIM juga segera diproses.

Dan Sat Lantas Polres Lampung Barat akan memberikan kesempatan untuk melakukan latihan terlebih dahulu sebelum uji SIM yang baru, sehingga hal tersebut dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM,” tutup Kasat Lantas.
(DIKA/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *