Nasional

Diduga gelapkan uang, Karyawan Alfamart diamankan Polisi

Metrocybernews.com, Lampung barat–Seorang karyawan berinisial JP (30) yang bekerja sebagai Chief OF Store Minimarket Alfamart dilaporkan ke Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat Polda Lampung, atas dugaan kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, Minggu (06/08/2023)

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S. IK., M.H., Melalui Kapolsek BNS Iptu. Abu Bakar Didampingi Panit Res IPDA ANDRIYADI E.S., S.I.P., M.M. Mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan JP (30), warga Pasar Krui Kab. Pesisir barat, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan terjadi di Mini market Alfamart Pekon Suoh kec. Bandar Nageri Suoh Kab. Lampung Barat, yang terjadi pada hari Sabtu (01/07/23).

Kejadian berawal dari pemeriksaan keuangan, bahwa Selaku koordinator area, Saudara Abdul Mutolib (39) datang ke minimarket Alfamart Pekon Suoh untuk melakukan pengecekan penjualan barang dan sesuai dengan data, kemudian melakukan pengecekan uang di brankas.

“Ditemukan selisih uang, dimana uang tersebut uang penjualan di tanggal 30 juni 2023″terangnya sabtu (05/08/23).

Selanjutnya, akibat kejadian tersebut PT.Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp. 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Abdul Mutolib melapor kepada pimpinannya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS Polres Lambar .

Laporan Polisi Nomor : LP/B-06/VII/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK BNS/Tanggal 29 Juli 2023.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek BNS berhasil mengamankan pelaku.selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukanya.

” Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bns guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut” tutupnya.

Barang Bukti yang di amankan :
– 2 (dua) rangkap hasil audit PT. Sumber Alfaria Trijaya
– 1 (satu) lembar surat kuasa A.n ABDUL MUTHOLIB dari manager PT. Sumber Alfaria Trijaya
– 1 (satu) lembar surat kuasa A.n JOHAN PRASETYO dari manager PT. Sumber Alfaria Trijaya
– 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO V50 warna ungu.
(DIKA/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *