Nasional

Pelaku Cabul berhasil dibekuk Team Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat

Metrocybernews.com,Pesisir barat–Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku Pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat sekitar pukul 01.30 wib (01/07/2023)

Kapolsek Bengkunat IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H Hal membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial G (61) tahun Alamat Pekon Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung

Kejadian tersebut terjadi hari Kamis 29 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib pelapor selaku ibu kandung korban baru mengetahui bahwa korban yang bernama AMS (15) telah mengandung bayi di luar nikah setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya dan di periksakan ke bidan desa terdekat. Pengakuan dari korban bahwa dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang mana pelaku tersebut adalah Ayah Tiri korban yang berinisial G (61) selama 3 tahun Kemudian Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat,”ucapnya.

Awalnya Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang bernama G diamankan oleh warga di Rumahnya yang berada di Pekon Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat , setelah Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat sampai dilokasi Lalu warga menyerahkan pelaku tersebut dan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat membawa pelaku tersebut ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang di akui oleh Pelaku berinisial (G) Pelaku menyetubuhi korban dengan cara pelaku menidurkan korban di samping pelaku dan kemudian pelaku membuka rok dan celana dalam korban dan memasukkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban pada hari Rabu 21 Juni 2023.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(DIKA/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *