Nasional

Sekian Lama Disegel Tower Milik PT.Gihon Tetap Beroperasi, Walikota Diminta Tegas Menindak

Metrocybernews.com, Kota Metro – Terdapat 2 (dua) tower Base Transceiver Station (BTS) Sistem Telekomunikasi Seluler milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia, yang hingga saat ini masih dalam penyegelan petugas DPMPTSP dan Sat Pol PP Kota Metro, dikarenakan belum mengantongi izin yang cukup. Meski telah disegel sekian lamanya, namun tower masih tetap bisa beroperasi, karena tidak ada pemutusan aliran listrik saat dilakukan penyegelan.

Kedua tower BTS milik PT. Gihon ini masing – masing berada di Jln. Bison No.57 RT 011 / RW 002, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, dan Jln. Nuri RT 59 / RW 12, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara, dengan ketinggian menara 51 meter.

Penyegelan yang dilakukan oleh petugas dikarenakan pihak perusahaan selaku pemilik usaha tower belum melengkapi perizinanya. Dikonfirmasi oleh GalaxyNews.com terkait masih disegelnya kedua tower hingga saat ini, pihak DPMPTSP mengatakan belum mendapat kabar dari pihak perusahaan. Diketahui, dari kedua tower yang ada, DPMPTSP menyebutkan hanya ada satu tower milik PT. Gihon yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu yang terletak di Jln. Bison Metro Utara, dan untuk tower yang berada di Jln. Nuri sendiri sampai saat ini belum mengantongi izin PBG.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Yosep N mengatakan, sebelumnya bidang penegakan perda telah berusaha memanggil pihak perusahaan (PT.Gihon), akan tetapi hingga kini pihak perusahaan tak kunjung hadir. Sedangkan untuk upaya tindakan pemutusan aliran listrik tower sendiri, Yosep N mengaku perlu melibatkan OPD terkait.

Menanggapi persoalan izin tower BTS milik PT.Gihon, Ketua Non Governmental Organization Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (NGO KMPL) M. Akbar Saputra, meminta kepada Walikota Metro untuk tegas menindak adanya pelanggaran terhadap perda yang dilakukan oleh PT.Gihon.

” Dalam hal ini kita berharap Walikota agar tegas dalam menegakan peraturan, jika memang itu ditemukan sebuah kesalahan, pelanggaran, harus tegas. Semestinya SP 3 yang sudah diberikan kepada pihak perusahaan itu di indahkan oleh mereka, bukan mereka seakan masa bodoh dan merasa gagah. Jadi semua itu harus ada ketegasan, nggak bisa hanya disegel, tapi tutup dulu aktivitas tower yang ada disitu, jangan dibiarkan masih beroperasi sampai mereka melengkapi semua dokumen izinya ” Jelas Rendy. (Rls/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *