Pelaku Cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Pesibar
Metrocybernews.com,Pesisir Barat–Sat reskrim Polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 wib di jembatan way bambang kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat.
Rabu (17/05/2023)
KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa sat reskrim polres Peisisir barat telah berhasil mengamankan seorang laki laki MO (22) warga pekon sukamarga kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, saat dikonfirmasi,”ucap kasat.
Kejadian tersebut terjadi hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 13:00 WIB. di Rumah kosong yang berada di Km 17 pasar senin pekon pagar bukit kececamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Selanjutnya hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10:00 wib, korban WAD masih berumur 15 tahun dan status masih pelajar warga pekon suka Banjar kecamatan ngambur kabupaten Peisisir barat.
Atas dasar laporan tersebut sat reskrim polres Pesisir barat melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (unit PPA) AIPTU KADAR RAHMAN, SH mendapatkan informasi bahwa Pelaku MO (22) sedang berada di pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat kabupaten Pesisir barat.
Kemudian team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada jembatan way bambang kecamatan Bangkunat kemudian pelaku hendak melarikan diri team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, Selanjutnya hasil interview pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WAD (15) dan NA (15) kemudian pelaku bawa ke Polres Pesisir Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton, kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan Sejumlah Uang Sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri, akibat tergiur dengan tawarannya lalu korban mengikuti kemauan pelaku, Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”Tandasnya. (DIKA/HMS)